Islam Dan Akal Sehat #37: Poligami Dan Imoralitas Pernikahan Islam


Pada video kali ini kita akan membahas masalah poligami dan imoralitas atau kebejatan konsep perkawinan di dalam ajaran islam.

Memang benar poligami adalah salah satu bentuk kekacauan yang paling populer dalam konsep perkawinan islam, namun itu cuma pucuk gunung es. Masih ada banyak lagi konsep perkawinan dalam islam yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan, merusak tatanan sosial, dan tidak bermoral.

Jika kita mengatakan poligami dan berbagai konsep perkawinan dalam islam sebagai bentuk-bentuk perkawinan yang menyimpang, apakah memang ada bentuk perkawinan yang benar sebagai acuan?

Islam, seperti juga Kristen, percaya bahwa TUHAN menciptakan Adam dan Hawa sebagai manusia pertama. Dari keduanyalah seluruh manusia di bumi ini berasal. Sekiranya poligami adalah bentuk perkawinan yang dikehendaki TUHAN bagi manusia, maka Dia akan menciptakan Adam, Hawa, dan perempuan-perempuan lain sebagai istri-istri Adam! Nyatanya tidak demikian... Maka dari fakta penciptaan ini kita bisa mengatakan bahwa perkawinan monogami adalah bentuk perkawinan yang benar dan dikehendaki TUHAN pada mulanya. Itu yang akan menjadi acuan kita! Kita akan membahas masalah ini lebih jelas nanti saat membahas konsep perkawinan dalam perspektif ajaran Kristen...

Menjadi pertanyaan, bagaimana poligami dan bentuk-bentuk perkawinan menyimpang lainnya bisa menjadi norma dalam islam?

Itu semua tidak lepas dari berbagai bentuk perkawinan yang dijalani dan dikenal muhamad sendiri selama hidupnya. Dengan demikian suka atau tidak suka muslim harus menerima kenyataan bahwa islam memang tidak mengajarkan apa yang baik dan benar menurut TUHAN Sang Pencipta, tetapi apa yang baik dan benar menurut muhamad! Kekacauan dan tidak bermoralnya konsep perkawinan islam muncul karena islam berupaya melegalkan dan membenarkan semua perilaku atau apapun yang diinginkan muhamad.

Istri pertama muhamad adalah khadijah, seorang perempuan yang berasal dari salah satu sekte Kristen di Arab pada masa itu dan berusia lebih tua dari muhamad. Sebagai seorang Kristen, khadijah tahu betul bahwa konsep perkawinan yang benar adalah monogami. Maka selama menjalani perkawinannya dengan khadijah, muhamadpun terpaksa bermonogami...

Muhamad yang berasal dari suku arab pemuja berhala tentu saja tidak memiliki tradisi monogami. Tapi karena khadijah seorang saudagar yang sangat kaya dan sebaliknya muhamad miskin serta bergantung pada kekayaan istrinya, maka muhamad tidak punya pilihan lain kecuali menjalani perkawinan monogami tersebut selama istrinya hidup!

Setelah kematian khadijah, segalanya berubah drastis. Muhamad yang menguasai kekayaan mendiang istrinya, kini punya kebebasan untuk melakukan apapun yang dia inginkan. Maka dengan kebebasannya itupun muhamadpun mulai berpoligami dengan menikahi banyak perempuan. Tidak cukup hanya berpoligami secara resmi, muhamad juga meniduri budak-budak perempuan yang dimilikinya sesuka hati.

Karena muhamad berpoligami dan suka meniduri budak-budaknya, maka alquranpun perlu membenarkan poligami dan juga membolehkan laki-laki meniduri budak-budak yang dimilikinya.

...maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. (An Nissa 4:3)

Nah, dibolehkannya laki-laki berpoligami dan meniduri budak-budak tanpa ikatan pernikahan menjadi pintu pembuka semua kebejatan konsep perkawinan islam lainnya.

Dengan poligami dan dibenarkannya tidur dengan budak maka dalam pemikiran muhamad pernikahan hanyalah soal pemenuhan kebutuhan seks! Bagi muhamad pernikahan tidak memerlukan adanya kesetaraan martabat antara laki-laki dan perempuan karena laki-laki boleh memiliki banyak istri. Pernikahan juga tidak memerlukan relasi kasih yang murni, tulus dan adil karena persyaratan seperti itu tidak dimungkinkan dalam poligami. Tanyakanlah pada semua ulama, keadilan yang dituntut dalam poligami memang terbatas hanya pada masalah pembagian harta dan waktu kebersamaan, bukan pada masalah relasi pribadi antar suami istri yang lebih substansi.

Dalam perspektif muhamad, yang penting dalam pernikahan adalah soal pemenuhan kebutuhan materi, fisik, dan seks! Sebaliknya, kemurnian dan kesakralam hubungan seks sebagai sarana prokreasi (penciptaan kehidupan baru) yang eksklusif diantara pasangan suami-istri menjadi tidak penting karena seorang laki-laki bebas berhubungan seks dengan banyak partner, baik dengan istri-istri maupun dengan budak-budak yang disukainya.

Singkatnya, dengan dibenarkannya poligami dan meniduri budak-budak semua keutamaan perkawinan sebagai lembaga yang sakral dan eksklusif untuk melanjutkan peradaban manusia menjadi hilang. Konsep perkawinan dalam islam jatuh menjadi sarana pemenuhan hawa nafsu ragawi! Dari sinilah muncul berbagai kekacauan dan kebejatan dalam konsep pernikahan islam!

Aisyah, salah satu istri muhamad, dijadikan istri pada saat berusia 6 tahun dan disetubuhi pada saat usianya baru mencapai 9 tahun dan belum mengalami menstruasi. Ini adalah bukti tak terbantahkan yang menunjukkan bejatnya konsep pernikahan islam. Menikahi anak di bawah umur sudah pasti tidak ada hubungannya dengan relasi kasih yang tulus antara suami-istri dan keinginan untuk melanjutkan keturunan. Pernikahan semacam itu semata-mata soal pemenuhan hawa nafsu seksual yang menyimpang dan lebih rendah dari binatang! Ingatlah, bahwa binatangpun hanya berhubungan seks ketika mereka cukup umur! Tapi muhamad lebih rencdah dari mereka.

Karena ajaran islam membenarkan apapun yang dilakukan dan disenangi muhamad, maka alquranpun membenarkan lelaki menikahi perempuan yang masih di bawah umur sebagaimana yang tertulis dalam ayat ini:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu, maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid... (Ath Thallaaq 65:4).

Waktu iddah adalah masa tunggu seorang perempuan yang sudah diceraikan untuk dapat menikah lagi. Di ayat tadi jelas alquran menyebut dua jenis perempuan yang tidak haid, yang pertama adalah mereka yang sudah menopause atau tidak lagi mendapatkan haid sedangkan yang kedua adalah perempuan yang belum haid alias masih di bawah umur! Dengan ayat tersebut maka jelas alquran membenarkan lelaki menikahi perempuan di bawah umur seperti yang dilakukan oleh muhamad!

Berikutnya, karena muhamad juga menikahi saudara sepupunya sendiri yaitu Zainab, maka alquranpun juga tidak lupa untuk membenarkan perkawinan diantara saudara sepupu:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu... (Al Ahzab 33:50).

Dari apa yang sudah dijelaskan, kita bisa melihat keterkaitan yang erat sekali antara ayat-ayat alquran tentang pernikahan dan apa yang dilakukan oleh muhamad sendiri. Dan itu belum seberapa, masih ada yang lain....

Anda pernah mendengar istilah kawin kontrak atau nikah mutah? Yaitu pernikahan yang jangka waktunya disepakati kedua pasangan, bisa 3 jam, 3 hari, seminggu, atau beberapa bulan... Itu sebuah bentuk pernikahan islami yang kontroversial dan menjadi salah satu bahan perbantahan antara kaum sunni dan syiah. Kaum syiah membenarkan nikah mutah dan bahkan percaya praktek tersebut membawa pahala yang besar. Sementara itu kaum sunni melarangnya dan menganggap nikah mutah sebagai perzinahan terselubung.

Sebenarnya, nikah mutah memiliki dasarnya yang kuat dalam alquran.
Ini ayatnya:

..Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu... . (An Nisa 4:24)

Ayat ini jelas mengisyaratkan bahwa pernikahan yang bersifat sementara atau nikah mutah itu dibenarkan.

Tapi kaum sunni mengatakan praktek nikah mutah sudah dilarang oleh muhamad untuk selama-lamanya. Meskipun demikian ulama-ulama sunni sendiri mengakui bahwa pelarangan nikah mutah itu tidak berjalan mulus dan sepanjang sejarahnya terjadi tarik ulur alias plin-plan atau tidak tegas....

[video klip]

Alquran membenarkan nikah mutah, namun kemudian setelah perang Kaybar muhamad melarangnya, tapi tidak lama setelah itu dia membenarkannya lagi, lalu menjelang akhir hidupnya muhamad kembali melarang nikah mutah untuk selama-lamanya. Itu menurut kaum sunni....

Sementara itu kaum syiah berpegang teguh pada ayat alquran dan menganggap pelarangan nikah mutah bersifat meragukan karena bukti sejarah menunjukkan Kalifah Umar yang melakukan pelarangan. Logikanya, jika nikah mutah dilarang oleh kalifah umar maka tentunya muhamad belum melarangnya dengan tegas. Dengan berpegang teguh pada ayat alquran dan menganggap pelarangan nikah mutah memiliki dalil yang lemah maka kaum syiah membenarkan praktek nikah mutah sampai hari ini.

Faktanya memang tidak bisa dibantah: alquran membenarkan nikah mutah. Sekalipun kita asumsikan muhamad memang benar melarang nikah mutah, bolehkan ayat alquran yang dipercaya muslim berasal langsung dari allah swt dibatalkan oleh perintah manusia? Tentu seharusnya tidak bisa. Jika pelarangan itu dibenarkan maka secara tidak langsung muslim telah merendahkan wibawa alquran sebagai sabda allah swt! Ini tentu menjadi masalah besar tersendiri buat muslim!

Dengan demikian dalam persoalan nikah mutah ini posisi kaum syiah sebenarnya jauh lebih kuat dari kaum sunni. Artinya, nikah mutah memang dibenarkan sebagai pernikahan yang islami.

Apalagi dalam hal ini kaum sunni bersikap munafik karena sebagian ulama mereka membenarkan nikah misyar yang sebenarnya sangat mirip dengan nikah mutah. Nikah misyar adalah pernikahan dimana perempuan yang dinikahi bersedia tidak menerima sebagian hak-hak sebagai istri, seperti nafkah yang rutin dan suami juga tidak perlu tinggal bersama secara permanen. Bedanya dengan nikah mutah, nikah misyar tidak mengenal penetapan lamanya pernikahan secara spesifik. Jika kaum sunni menganggap nikah mutah sebagai perzinahan terselubung, maka nikah misyarpun sama saja. Itu tidak lebih dari perzinahan terselubung dengan jangka waktu perzinahan yang fleksibel dan tidak ditentukan sebelumnya!

Ada hal yang lucu...

Kaum sunni suka sekali menjebak ulama-ulama syiah untuk menunjukkan kemunafikan mereka dengan bertanya pada para ulama syiah, "Jika kamu memiliki anak perempuan, bolehkah saya meminta anakmu untuk saya nikah mutah malam ini saja?" Tentu saja sang ulama syiah yang ditanya keberatan bahkan marah sehingga dengan demikian tampaklah kemunafikan mereka. Para ulama syiah sering menganjurkan nikah mutah untuk menggapai pahala, tapi menolak anaknya dinikahi secara mutah...

Kaum sunni rupanya lupa bahwa kemunafikan yang sama juga dilakukan oleh muhamad sendiri ketika Ali menantunya meminta ijin untuk beristri lagi. Muhamad tentu saja melarang keras Ali mengambil istri baru. Alasannya, tindakan itu menyakiti hatinya! Nah, ternyata muhamadpun menunjukkan kemunafikan yang sama dengan para ulama syiah karena dia mencontohkan poligami tapi menolak jika anak perempuannya dipoligami!

Masih ada lagi konsep pernikahan yang tak bermoral dalam islam, yaitu nikah halala...

Dalam islam, jika seorang laki-laki telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali maka perceraian bersifat permanen dan tidak bisa rujuk kembali. Ada kalanya talak tiga tersebut dijatuhkan secara emosional dan kedua pasangan ingin rujuk kembali. Dalam hal ini sang istri harus menikah dengan laki-laki lain, berhubungan seks dengan laki-laki tersebut, dan kemudian bercerai. Barulah setelah itu kedua pasangan dapat kembali rujuk.

Ini ayatnya:

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.. (Al Baqarah 2:230).

Pernikahan sementara yang dilakukan dengan tujuan agar bercerai sehingga seorang perempuan dapat kembali rujuk dengan suaminya yang lama, dikenal dengan istilah nikah halala.

Mungkin pernikahan halala ini jarang kita dengar di Indonesia. Tapi kasusnya cukup banyak di India, Pakistan, Timur Tengah, dan bahkan di negara-negara Eropa dimana terdapat banyak imigran muslim.

Jenis pernikahan ini kemudian dijadikan ladang bisnis oleh sebagan ulama dengan menawarkan jasa sebagai suami sementara alias gigolo bayaran, entah untuk semalam atau beberapa malam, kepada para istri yang bermasalah dengan talak tiga sebagai syarat wajib jika ingin rujuk kembali dengan suaminya.

BBC pernah mengangkat film dokumenter investigasi jurnalistik tentang fenomena nikah mutah yang menjadi ladang prostitusi halal dan juga nikah halala yang menjadi ladang bisnis gigolo halal. Tentu saja banyak ulama yang kebakaran jenggot dan membantahnya dengan menyatakan praktek semacam itu dilarang islam. Tapi bagaimanapun pada kenyataannya fenomena itu banyak terjadi dan ayat alquran yang mendukung juga jelas-jelas ada....

------

Pernikahan dengan anak di bawah umur, pernikahan dengan kerabat dekat, nikah mutah, nikah misyar, dan nikah halala adalah sebagian dari jenis-jenis pernikahan dalam islam yang tidak bermoral dan tidak manusiawi. Mungkin kita berpikir bagaimana jenis pernikahan bejat semacam ini bisa dibenarkan dalam islam....

Jawabannya sederhana, karena islam tidak memiliki gagasan tentang konsep perkawinan yang benar sesuai kehendak TUHAN.

Dengan membenarkan poligami dan meniduri budak-budak maka hilang pula gagasan tentang lembaga perkawinan yang sakral dan eksklusif sebagai sarana untuk penciptaan manusia baru dan fondasi peradaban. Akibatnya dalam islam pernikahan hanya dipandang sebagai sarana untuk melegalkan hubungan seksual, tidak lebih. Apalagi dari sisi bahasa pernikahan artinya tidak lain adalah "persetubuhan". Inilah yang kemudian memunculkan berbagai bentuk pernikahan yang tidak bermoral dan tidak manusiawi sebagai akibat dari upaya-upaya untuk melegalkan hubungan seksual dalam berbagai situasi dan kondisi yang berbeda-beda, sebagaimana yang terjadi di sepanjang kehidupan muhamad.

Mari kita bandingkan dengan ajaran Kristen!

Dalam Kristen kita percaya bahwa TUHAN menciptakan segala sesuatunya secara sempurna, termasuk dalam menetapkan prinsip perkawinan.

Dasarnya ada di ayat-ayat Kitab Kejadian ini:

Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu... (Kej.1:27-28)

Berikutnya,

Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. (Kej.2:24)

Dari ayat-ayat tadi kita bisa simpulkan bahwa perkawinan yang dikehendaki TUHAN pada mulanya adalah bersifat monogamis karena dilakukan antara satu laki-laki dan satu perempuan. Selain itu perkawinan juga bersifat sakral karena didahului oleh berkat TUHAN yang mempersatukan dua manusia. Selanjutnya, karena apa yang sudah dipersatukan oleh TUHAN tak dapat diceraikan oleh manusia (Mat.19:6), maka perkawinan juga bersifat permanen, yaitu tidak terceraikan kecuali oleh kematian.

Ringkasnya, perkawinan yang pada mulanya dikehendaki TUHAN bagi manusia adalah perkawinan yang sakral, monogamis dan tidak terceraikan! Inilah konsep perkawinan terbaik yang mungkin ada di dalam peradaban manusa karena TUHAN sendirilah yang menetapkannya. Prinsip inilah yang kemudian menjadi pegangan sebagai satu-satunya bentuk perkawinan yang dibenarkan dalam ajaran Kristen.

Memang benar beberapa tokoh Kitab Suci seperti Abraham, Yakub, Daud, dan juga Salomo melakukan poligami. Bahkan Musa juga memberikan surat cerai sehingga konsep perkawinan yang sakral, monogamis dan tak terceraikan ini seolah menjadi hilang di masa Perjanjian Lama. Namun itu semua terjadi karena manusia terjatuh ke dalam dosa dan terus mengikuti kehendak hatinya sendiri.

Setelah kedatangan Yesus Kristus segala kekacauan konsep perkawinan di masa Perjanjian Lama diluruskan kembali. Dengan demikian konsep perkawinan yang sakral, monogamis dan tak terceraikan sebagaimana yang dikehendaki TUHAN pada mulanya kembali dipulihkan dan menjadi satu-satunya konsep perkawinan yang dibenarkan dalam ajaran Kristen.

Dalam perkembangan sejarahnya kemudian terjadi penyimpangan. Gereja Ortodoks mulai membenarkan perceraian, demikian juga berbagai denominasi Kristen Protestan. Namun sekali lagi itu semua adalah penyimpangan dan kekeliruan, sedangkan konsep perkawinan Kristen yang benar sesuai kehendak TUHAN tetap tidak berubah sampai hari ini, yaitu perkawinan yang sakral, monogamis dan tak terceraikan.

Saudara-saudaraku umat muslim....

Coba sejenak lupakan ajaran Islam dan kita gunakan hati nurani serta akal sehat...

Bagaimana pendapat kalian tentang perkawinan dengan anak di bawah umur? Bagaimana dengan perkawinan antar kerabat dekat yang secara genetis berbahaya? Bagaimana pula dengan perzinahan terselubung dalam perkawinan kontrak? Juga bagaimana dengan seorang istri yang terpaksa mengawini orang lain yang tidak dicintai untuk sementara waktu demi agar dapat kembali rujuk dengan suami tercinta?

Bukankah itu semua mengusik hati nurani kalian dan tidak wajar?

Itu pasti mengusik hati nurani dan terasa tidak wajar karena memang semuanya adalah konsep perkawinan yang menyimpang dan tidak sejalan dengan kodrat manusiawi. Tapi itulah yang kalian dapatkan dalam ajaran islam!

Padahal 6 abad sebelumnya melalui ajaran Kristen TUHAN sudah mengajarkan kembali konsep perkawinan yang sempurna, yaitu perkawinan yang sakral, monogamis, dan tak terceraikan. Jika Islam ajaran yang berasal dari TUHAN dan bertugas untuk menyempurnakan ajaran sebelumnya seperti yang diklaim para ulamanya, mengapa kedatangan islam malah merusak ajaran yang sudah benar dan sempurna?

Maka ajaran islam yang kembali mengajarkan konsep-konsep perkawinan yang tak bermoral dan merusak konsep perkawinan ideal yang dikehendaki TUHAN, secara logika sudah pasti tidak berasal dari TUHAN....

Jadi tidak benar pendapat banyak orang yang mengatakan bahwa semua agama membawa kebaikan. Islam terbukti mengajarkan keburukan dan berusaha merusak ajaran sebelumnya yang sudah sempurna.

Segera sadari kekeliruan ini, tinggalkan islam, dan terimalah Yesus Kristus sebagai TUHAN dan juru selamat agar kalian terbebas dari kesesatan dan dapat diselamatkan!