SSPX Dan Kontroversi Rencana Pentahbisan Uskup Baru (bagian 1)


Transkrip:

Beberapa minggu lalu superior jenderal SSPX Fr. Davide Pagliarani membuat sebuah pengumuman yang mengejutkan tapi juga sekaligus sudah lama dinantikan: SSPX akan mentahbiskan uskup baru pada tanggal 1 Juli 2026 meski tidak mendapatkan izin dari Paus Leo XIV. Fr. Pagliarani menyebut alasan keputusan ini adalah keadaan darurat yang obyektif untuk melanjutkan pelayanan sakramen dan pentahbisan imam-imam Katolik yang setia pada ajaran tradisional demi keselamatan jiwa-jiwa.

Keputusan ini tentu saja menimbulkan tanggapan pro dan kontra yang luas di kalangan Katolik, baik klerus maupun awam. Mereka yang menentang umumnya merujuk pada aturan hukum kanonik 1382 yang menyatakan pentahbisan uskup tanpa mandat dari Paus otomatis terkena ekskomunikasi. Sementara mereka yang mendukung, mengatakan dalam kondisi darurat dan kebutuhan mendesak, aturan hukum kanonik tersebut tidak berlaku. 

Selain pengecualian itu sudah diatur dalam hukum kanonik, juga merujuk pada apa yang terjadi pada tahun 1988 ketika Uskup Agung Marcel Lefebvre mentahbiskan 4 orang uskup. Memang Paus Yohanes Paulus II menyatakan Mgr. Lefebvre dan keempat uskup yang ditahbiskan terkena ekskomunikasi. Tapi ekskomunikasi itu akhirnya dicabut oleh Paus Benediktus XVI. Tindakan ini secara tidak langsung menjadi pembenaran dari posisi SSPX. Salah satu pendukung kuat dari keputusan SSPX untuk mentahbiskan Uskup baru tahun 2026 ini adalah Uskup Agung Vigano yang dalam pernyataannya tegas memberikan dukungan penuh.

Untuk memahami keputusan ini kita perlu mengetahui apa itu SSPX, mengapa mereka ada, dan mengapa keberadaan mereka perlu terus berlanjut. Bukan hanya demi kepentingan komunitas SSPX dan para pendukungnya, tapi juga demi Gereja Katolik secara keseluruhan.

SSPX didirikan pada tahun 1970 oleh Mgr. Marcel Lefebvre setelah beberapa orang seminaris memintanya untuk mendidik mereka dalam iman tradisional di tengah kekhawatiran perkembangan modernisme yang terjadi di Gereja Katolik pasca-konsili. Dengan demikian keberadaan SSPX dimaksudkan untuk mendidik imam-imam tradisional, melestarikan ajaran Gereja Katolik pra-konsili, serta melestarikan keberlangsungan liturgi dan sakramen tradisional Katolik. Singkatnya, SSPX ada untuk melanjutkan kesinambungan segala sesuatu yang diajarkan dan diberikan oleh Gereja Katolik sebelum Konsili Vatikan II.

Tanda paling jelas perubahan Gereja Katolik pasca-konsili adalah pada pembaharuan liturgi dimana Misa Katolik tidak lagi berpusat pada teologi kurban kalvari, melainkan mulai tercampur teologi perjamuan kudus ala Protestan. Begitu juga rumusan sakramen-sakramen Gereja diperbaharui agar sesuai dengan agenda konsili yang bersifat ekumenis dan modernis. Perubahan liturgi dan sakramen ini juga diikuti dengan pergeseran iman dan moral yang membuatnya semakin dangkal, ekumenis, dan modernis.

Melihat buah-buah konsili yang semakin buruk, pada tahun 1974 Mgr. Marcel Lefebvre membuat sebuah deklarasi yang menyatakan posisi SSPX tetap setia pada ajaran iman Katolik tradisional dan tegas menolak segala pembaharuan yang muncul dari Konsili Vatikan II. Akibatnya, sejak tahun 1975 SSPX tidak lagi memiliki status kanonik yang jelas meski mereka tetap berada di dalam Gereja Katolik dan mengakui otoritas Paus.

Ada empat hal penting yang ditolak SSPX dari perkembangan Gereja Katolik pasca-konsili: pembaharuan liturgi dan sakramen, kebebasan beragama, ekumenisme, dan kolegialitas. Itu semua dianggap telah melemahkan ajaran iman dan moral Katolik, melemahkan semangat penginjilan, dan menghilangkan kekhasan Gereja Katolik sebagai satu-satunya sarana keselamatan. Prinsip extra ecclesiam nulla salus, meski masih tercantum dalam dokumen konsili, praktis hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.

Awalnya Mgr. Marcel Lefebvre masih berharap Vatikan menyadari perkembangan buruk yang dihasilkan oleh Konsili Vatikan II dan segera memperbaikinya. Namun harapan itu punah ketika pada tahun 1986 Paus Yohanes Paulus II mengadakan kegiatan doa bersama semua agama di Asisi. Baginya ini sebuah tanda surgawi yang tak terbantahkan bahwa Gereja konsili secara sadar telah bergerak menyimpang pada jalur yang semakin menjauhi ajaran iman para Rasul. Pengkhianatan terhadap ajaran iman para Rasul inilah yang menjadi pangkal dari krisis parah yang terjadi di dalam Gereja Katolik setelah Konsili Vatikan II.

Maka untuk melanjutkan keberadaan liturgi, sakramen, serta ajaran iman dan moral Katolik tradisional, Mgr. Lefebvre yang sudah lanjut usia dan menderita kanker memutuskan untuk mentahbiskan uskup-uskup baru yang akan melanjutkan misi SSPX. Jika kita percaya pada janji Kristus bahwa Gereja Katolik dengan ajarannya yang tak pernah berubah sejak zaman para Rasul tetap akan bertahan sampai akhir zaman, maka upaya Mgr. Lefebvre melanjutkan eksistensi SSPX dengan mentahbiskan uskup-uskup baru adalah upaya untuk menggenapi janji Kristus tersebut.

Upaya meminta izin dari Paus Yohanes Paulus II terus menemui kegagalan karena pada dasarnya Vatikan memang tidak menginginkan keberadaan SSPX yang terus menjadi batu sandungan bagi agenda modernisme Gereja konsili. Akhirnya pada tahun 1988 Mgr. Marcel Lefebvre dibantu oleh Uskup Antonio de Castro Mayer dari Brasil mentahbiskan 4 orang uskup baru SSPX.

Seperti yang sudah diduga, Paus Yohanes Paulus II segera mengeluarkan mottu proprio Ecclesia Dei yang menyatakan Mrg. Marcel Lefebvre, Uskup Antonio de Castro Mayer dan keempat uskup yang baru ditahbiskan terkena ekskomunikasi otomatis. Sementara itu, Mgr. Marcel Lefebvre tidak menganggap ekskomunikasi itu sah karena dalam pandangannya apa yang ia lakukan bukanlah pelanggaran atas hukum Gereja melainkan tindakan darurat yang mendesak untuk dilakukan demi mempertahankan kelangsungan ajaran dan liturgi tradisional Gereja Katolik, yang perlu bagi keselamatan jiwa-jiwa yang dipercayakan Kristus kepadanya.

Sebagian dari imam-imam SSPX tidak sepakat dengan keputusan Mgr. Marcel lefebvre dan memilih untuk meninggalkan SSPX lalu membentuk FSSP atau Persaudaraan Imam-Imam Santo Petrus yang langsung berada di bawah otoritas Paus. Mereka tetap mempertahankan liturgi dan sakramen Gereja Katolik tradisional tapi menerima penuh pembaharuan Konsili Vatikan II demi tetap setia dan tunduk pada Tahta Apostolik.

Sebagian orang berpandangan bahwa keberadaan FSSP adalah solusi terbaik untuk mengatasi krisis di dalam Gereja. Bersama FSSP umat tetap dapat menjalankan liturgi dan sakramen-sakramen Katolik tradisional sambil tetap memiliki kesatuan kanonik yang jelas dengan Tahta Suci di Vatikan.

Sayangnya FSSP bukanlah solusi karena krisis yang terjadi di Gereja Katolik pasca-konsili tidak terbatas pada liturgi dan sakramen saja, tapi juga pada keseluruhan ajaran iman dan moral yang jatuh pada semangat ekumenisme dan modernisme. Krisis yang terjadi pada Gereja Katolik pasca-konsili mencakup seluruh eklesiologinya atau keseluruhan prinsip hidup menggereja. Jadi keberadaan FSSP yang menerima pembaharuan Konsili Vatikan II hanyalah solusi palsu yang ditawarkan Vatikan dengan tujuan memecah-belah orang-orang Katolik tradisional agar tidak seluruhnya bergabung dengan SSPX.

Sebaliknya, di SSPX yang dipertahankan tetap berlanjut sampai hari ini tidak hanya liturgi dan sakramen saja, tapi juga ajaran iman dan moral Katolik tradisional yang bebas dari pengaruh pembaharuan konsili sesat. Hanya di SSPX Gereja Katolik yang setia pada iman para Rasul dan tak terkalahkan sampai akhir zaman tetap tergenapi sesuai janji Kristus. Itu sebabnya suksesi keberadaan uskup di SSPX harus dipertahankan keberlanjutannya demi keberlangsungan SSPX. Dan keberlangsungan SSPX harus tetap berlanjut demi pemenuhan janji Kristus bahwa Gereja-Nya tidak akan terkalahkan sampai akhir zaman.


 

Posting Komentar

0 Komentar