Transkrip:
Salve...
Pada video kali ini kita akan membahas penolakan Dr. Deky Ngadas pada dogma infalibilitas Paus yang didefinisikan dalam Konsili Vatikan I.
Mari kita simak videonya...
[video]
Penolakan Dr. Deky Ngadas dapat kita ringkas sebagai berikut:
1. Gagasan tentang infalibilitas Paus tidak memiliki dasar biblis dan tidak dikenal dalam 1000 tahun pertama sejarah Gereja Katolik.
2. Kasus Paus Honorius yang di-anathema sebagai bidat telah meruntuhkan dogma infalibilitas Paus.
Menurutnya infalibilitas Paus itu dibangun di atas prinsip keutamaan yurisdiksi Paus, yang berakar pada semangat haus kekuasaan dari Gereja Roma. Dengan asumsi yang negatif seperti ini kita tidak perlu heran jika konklusi yang diambilnya jauh dari kebenaran.
Baik prinsip keutamaan yurisdiksi Paus maupun dogma infalibilitas Paus dibangun berdasarkan pada janji Kristus bahwa Gereja-Nya di bawah pimpinan Petrus tidak akan terkalahkan oleh alam maut (Mat.16:18). Dalam doa-Nya kepada Bapa, Tuhan Yesus berkata, "Sebab segala firman yang Engkau sampaikan kepada-Ku telah Kusampaikan kepada mereka dan mereka telah menerimanya." (Yoh.17:8). Tuhan kita juga berkata, "Langit dan bumi akan berlalu, tetapi perkataan-Ku tidak akan berlalu." (Mat.24:35). Maka salah satu tanda bahwa Gereja Kristus tidak terkalahkan alam maut adalah tetap terjaganya secara utuh seluruh Sabda Tuhan yang sudah dipercayakan kepadanya.
Deposit iman yang bersifat tetap dan tidak boleh berubah ini sepanjang sejarah selalu mendapatkan serangan, mulai dari bidat arianisme hingga modernisme. Untuk menghadapi serangan-serangan terhadap ajaran iman Gereja itulah maka keutamaan yurisdiksi Paus dan juga infalibilitas Paus menjadi unsur yang perlu untuk menjaga keutuhan deposit iman. Perdebatan pelik berkepanjangan yang membingungkan banyak orang dan berpotensi membawa perpecahan bisa diatasi dengan adanya unsur tersebut. St. Agustinus mengungkapkan hal ini dengan sangat baik, "Roma locuta est, causa finita est" artinya kurang lebih: Roma berbicara, maka masalah selesai. Jadi infalibilitas Paus adalah kelengkapan yang diberikan Tuhan pada Gereja-Nya untuk menjamin agar deposit iman terjaga utuh tanpa berubah sedikit pun sampai akhir jaman.
Selanjutnya, tuduhan Dr. Deky Ngadas bahwa doktrin infalibilitas Paus tidak dikenal dalam 1000 tahun pertama sejarah Gereja sebenarnya justru menunjukkan bahwa dia sama sekali tidak paham apa-apa tentang dogma-dogma Gereja. Tuhan mendirikan Gereja dengan maksud agar seluruh kebenaran yang dinyatakan kepada para Rasul, yaitu deposit iman, tetap terjaga utuh sampai akhir jaman. Dengan demikian Gereja tidak bisa menambahkan atau mengurangi deposit iman yang dipercayakan kepadanya. Semua dogma yang dinyatakan Gereja bukanlah ajaran baru tapi penegasan atau pengungkapan dari apa yang sudah ada di dalam deposit iman. Jadi mustahil ada dogma yang sama sekali tidak dikenal Gereja sebelumnya.
Kita ambil contoh doktrin trinitas yang ditetapkan pada Konsili Nicea tahun 325. Itu bukan ajaran baru, tapi sudah ada dalam Kitab Suci dan tradisi lisan para Rasul. Doktrin tersebut perlu ditegaskan sebagai dogma ketika muncul kekacauan akibat ajaran Arius yang menolak ketuhanan Yesus. Begitu juga semua dogma yang lain, termasuk dogma infalibilitas Paus. Apa yang dinyatakan dalam dogma resmi Gereja pasti sudah ada dalam deposit iman, meski dalam bentuk yang samar atau implisit.
Dalam hal dogma infalibilitas Paus, ajaran itu sudah terkandung secara implisit dalam Injil misalnya Mat.16:18, Yoh.21:15-17, dan Luk.22:32. Juga dalam ungkapan terkenal St. Agustinus, "Roma locuta est, causa finita est." Jadi tuduhan Dr. Deky Ngadas bahwa infalibitas Paus tidak memiliki dasar biblis dan tidak dikenal dalam 1000 tahun sejarah Gereja sudah terbantahkan.
Kalau alasannya dasar-dasar tersebut masih samar dan tidak meyakinkan, justru hal itu menunjukkan bahwa doktrin infalibilitas Paus yang sangat penting ini perlu ditetapkan sebagai dogma agar memberikan kejelasan dan kepastian. Kalau dasar biblisnya sudah eksplisit, lalu doktrin tersebut sudah dinyatakan berulang-ulang oleh banyak bapa-bapa Gereja maka doktrin tersebut sudah jelas dengan sendirinya dan tidak perlu lagi dinyatakan sebagai dogma. Contohnya, Gereja tidak perlu menetapkan dogma Yesus wafat di kayu salib karena hal itu sudah dinyatakan secara eksplisit dalam ke-empat Injil!
Sekarang kita bahas soal kasus Paus Honorius...
Sebagaimana dikutip oleh Dr. Deky Ngadas, dogma infalibilitas Paus menyatakan bahwa seorang Paus tidak dapat salah ketika ia menyatakan ajaran iman dan moral secara ex-catedra atau dalam kapasitasnya sebagai Paus, pemimpin Gereja Katolik. Lalu Dr. Deky Ngadas menunjukkan bahwa dalam suratnya kepada Patriark Sergius, Paus Honorius menggunakan kata ganti 'kami' dalam membuat pernyataan bidatnya. Penggunaan kata ganti 'kami' menurut Dr. Deky Ngadas, menunjukkan bahwa Paus Honorius sedang menyatakan ajaran bidat dalam kapasitasnya sebagai Paus, pemimpin Gereja. Maka ini menurutnya bertentangan dengan dogma infalibilitas Paus.
Benarkah demikian?
Ini tuduhan yang terlalu optimis tapi ceroboh. Kasus Paus Honorius itu catatan sejarah abad ke-7 yang terbuka dan sudah pasti diketahui dengan baik oleh para bapa-bapa Konsili Vatikan I. Jika memang kasus Paus Honorius itu bertentangan dengan infalibilitas Paus maka doktrin tersebut mustahil ditetapkan sebagai dogma. Jadi disini Dr. Deky Ngadas dengan ceroboh telah memahami syarat infalibilitas Paus menurut kriterianya sendiri yang terbukti berbeda dari apa yang dimaksudkan oleh Gereja.
Kasus Paus Honorius bukan pelanggaran atas infalibilitas Paus karena beberapa alasan:
1. Suatu pernyataan ex-cathedra, yaitu Paus berbicara dalam kapasitasnya sebagai pemimpin Gereja Katolik dan pengajar semua Kristen, harus dinyatakan secara tegas dan eksplisit, tidak cukup hanya dengan gaya bahasa seperti penggunaan kata ganti 'kami' dan sebagainya. Juga pernyataan ex-cathedra harus dinyatakan secara terbuka untuk semua orang, bukan dalam surat pribadi.
2. Paus Honorius dikutuk bukan karena ia mengajarkan bidat secara resmi, tetapi karena ia tidak tegas menolak monotelitisme.
Ada satu kekurangan Dr. Deky Ngadas dalam mengutip dogma infalibilitas. Selain infalibilitas Paus hanya berlaku dalam menetapkan ajaran iman dan moral secara ex-cathedra, ada persyaratan penting yang lupa dikutipnya:
Sebab Roh Kudus dijanjikan kepada para penerus Petrus, bukan supaya mereka, melalui wahyu-Nya, dapat memperkenalkan doktrin baru, tetapi supaya melalui bantuan-Nya, mereka dapat dengan tekun menjaga dan dengan setia menguraikan wahyu atau deposit iman yang disampaikan oleh para rasul.
Jadi pernyataan Paus yang bersifat infalibel hanya dimungkinkan untuk segala sesuatu yang sudah ada dalam deposit iman, bukan untuk hal-hal baru, apalagi ajaran yang sesat. Tujuan dogma infalibilitas Paus memang untuk menjaga keutuhan deposit iman, bukan untuk menyatakan ajaran-ajaran baru. Seandainya ada seorang Paus yang nekat secara ex-cathedra menyatakan ajaran iman dan moral yang sesat, maka pernyataannya tidak dapat bersifat infalibel karena bukan bagian dari deposit iman!
Dengan demikian tuduhan ceroboh Dr. Deky Ngadas soal infalibilitas Paus, sudah terbantah dengan tuntas.
Terima kasih atas perhatian anda...
Viva Christo Rey!
0 Komentar