FIDUCIA SUPPLICANS: Gereja Katolik RESMI Mengijinkan Pemberkatan Bagi PASANGAN LGBT

 


Transkrip:

Salam damai dan sejahtera bagi kita semua...

Pada tanggal 18 Desember 2023, Vatikan melalui DDF memberikan sebuah kado natal paling mengerikan bagi umat Katolik, yaitu deklarasi FIDUCIA SUPPLICANS yang ditandatangani oleh Kardinal Victor Fernandez selaku prefek DDF dan juga oleh Paus Fransiskus!

Dokumen ini menjadi perwujudan nyata dari kekhawatiran banyak orang selama bertahun-tahun atas sikap Paus Fransiskus yang sangat permisif terhadap kaum LGBT dan gaya hidup menyimpang mereka. Melalui dokumen ini, mulai sekarang Gereja Katolik RESMI sudah mengijinkan pemberkatan bagi pasangan LGBT.

Kabar ini segera disambut dengan headline di banyak media yang kemudian diikuti berbagai kesalahpahaman banyak orang, seolah-olah Gereja Katolik telah mengubah ajarannya tentang perkawinan sejenis. Banyak orang yang beranggapan dengan dokumen ini maka Gereja Katolik kini membenarkan perkawinan sejenis dan memberikan pemberkatan gerejawi bagi mereka yang melakukannya.

Faktanya tidak demikian, meski dokumen ini memang SANGAT kontroversial dan ditentang oleh banyak Uskup serta Kardinal Gereja Katolik di berbagai belahan dunia!

Dalam dokumen FIDUCIA SUPPLICANS (selanjutnya kita singkat FS) jelas dikatakan bahwa definisi perkawinan dalam Gereja Katolik hanyalah “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat dipisahkan antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alami terbuka bagi keturunan." Dengan demikian persatuan yang berbeda dari definisi itu, seperti perkawinan sejenis pada kaum LGBT, tidak dapat dibenarkan.

Juga dalam dokumen dikatakan bahwa Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memberikan berkat liturginya jika hal itu memberikan suatu bentuk legitimasi moral terhadap bentuk persatuan yang dianggap sebagai perkawinan atau praktek seksual ekstra-marital.

Artinya Gereja Katolik tidak dapat memberikan pemberkatan liturgi terhadap bentuk-bentuk persatuan di luar perkawinan yang sah (seperti misalnya perkawinan LGBT, poligami, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, dan lain-lain) jika hal itu dimaksudkan untuk menjadi pembenaran atau legitimasi bagi persatuan tersebut. Sikap ini sejalan dengan apa yang sudah dinyatakan oleh DDF pada tahun 2021, yaitu Gereja tidak dapat memberkati dosa.

Lalu dimana kontroversinya?

Kontroversinya ada pada paragraf 31 yang dengan tegas menyatakan: kemungkinan pemberkatan bagi PASANGAN dalam situasi tidak biasa (irreguler) dan bagi PASANGAN SESAMA JENIS. Dalam paragraf tersebut juga disebutkan adanya nilai yang positif dan baik dalam kehidupan pasangan tersebut.

Dibukanya kemungkinan untuk pemberkatan bagi PASANGAN DALAM SITUASI TIDAK BIASA (irreguler) DAN PASANGAN SESAMA JENIS inilah yang merupakan inovasi baru yang ditawarkan oleh dokumen FS dan sekaligus menjadi pemicu kontroversi!

Uskup Agung Vigano dalam kecamannya mengatakan:

..bahwa pemberkatan terhadap pasangan yang tidak sah tidak boleh terlihat seperti sebuah bentuk upacara perkawinan, dan bahwa perkawinan hanya dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, adalah bagian dari STRATEGI PENIPUAN. Sebab yang menjadi persoalan di sini bukanlah apakah perkawinan dapat dilangsungkan oleh dua laki-laki atau dua perempuan, melainkan apakah orang-orang yang hidup dalam keadaan berdosa berat, sebagai pasangan tidak biasa (LGBT dsb), layak memperoleh berkat yang diberikan oleh diakon atau imam…

Sementara itu Uskup Agung Tomash Peta dan Uskup Athanasius Schneider dari Keuskupan Agung Astana, Khazakhstan, membuat pernyataan resmi demikian:

Fakta bahwa dokumen tersebut tidak memberikan ijin untuk “perkawinan” pasangan sesama jenis tidak boleh membutakan para imam dan umat terhadap PENIPUAN BESAR dan kejahatan yang ada dalam pemberian ijin untuk memberkati pasangan dengan situasi yang tidak biasa (irreguler) dan pasangan sesama jenis. Pemberkatan seperti itu secara langsung dan serius bertentangan dengan Wahyu Ilahi serta doktrin dan praktik Gereja Katolik yang tidak pernah terputus selama dua milenium. Memberkati pasangan yang berada dalam situasi yang tidak biasa (irreguler) dan pasangan sesama jenis merupakan pelanggaran serius terhadap Nama Tuhan Yang Mahakudus…

Fr. Davide Pagliarani, Superior Jendral SSPX juga tegas menolak dokumen tersebut:

...adalah salah membayangkan bahwa ada hal yang baik muncul dari situasi dosa publik (yaitu pasangan LGBT dan pasangan irreguler), dan adalah salah mengklaim bahwa Tuhan dapat memberkati pasangan yang berada dalam situasi dosa demikian.

…Gereja dapat “memberkati siapa pun, bahkan orang kafir,” namun tidak pernah dapat memberkati persatuan yang pada dasarnya penuh dosa. Pemberkatan bagi pasangan (LGBT) secara otomatis menandakan pemberkatan bagi “hubungan yang mempersatukan mereka”...

Demikianlah kutipan dari pernyataan resmi SSPX terhadap dokumen FS.

Selain itu gelombang penolakan terhadap dokumen FS juga muncul dari Konferensi Uskup beberapa negara Afrika seeprti Malawi, Rwanda, Kenya, lalu Gereja Katolik Timur Ukraina, dan masih akan terus bertambah.

Seperti yang dinyatakan oleh Uskup Agung Vigano, banyak pernyataan dalam dokumen FS yang sejalan dengan ajaran iman Katolik tradisional. Tapi itu semua hanyalah strategi tipuan untuk menutupi maksud jahat yang sesungguhnya, yaitu membenarkan pemberkatan bagi PASANGAN LGBT dan PASANGAN IRREGULER lainnya.

Maka tidak heran jika banyak juga Uskup atau imam yang dengan gigih membela dokumen tersebut. Mereka bersikeras bahwa tidak ada ajaran Gereja Katolik yang dilanggar karena yang diberkati bukanlah persatuan yang tidak sah, tapi pribadi manusia di dalam pasangan LGBT atau pasangan irreguler. Singkatnya, yang diberkati bukan persatuannya, tapi manusianya. Bukankah orang berdosa juga berhak mendapatkan berkat agar mereka mendapat kekuatan surgawi untuk keluar dari hidup mereka yang berdosa? Itulah argumen yang biasa dinyatakan para pendukung dokumen FS.

Benar, Gereja dapat memberikan berkatnya kepada para pendosa yang ingin bertobat. Dengan demikian seorang imam dapat memberi berkat kepada seorang penipu, pelacur, atau pembunuh yang ingin bertobat. Hal yang sama tentunya juga berlaku bagi seorang pelaku gaya hidup LGBT yang ingin bertobat. Tapi, memberikan berkat kepada PASANGAN LGBT adalah persoalan lain!

Pemberian berkat bagi PASANGAN LGBT sangat berbahaya dan harus ditolak karena:

1. Walaupun secara eksplisit dokumen FS telah menyatakan tidak membenarkan pemberkatan bagi PERSATUAN LGBT, namun pemberkatan bagi PASANGAN LGBT secara implisit sudah merupakan pembenaran terhadap persatuan tersebut. Ini jelas menimbulkan ambiguitas yang membingungkan.

2. Pembenaran implisit atas gaya hidup LGBT melalui pemberian berkat bagi pasangan LGBT dan pengakuan adanya nilai positif dalam kehidupan menyimpang tersebut akan sangat melemahkan semangat pertobatan mereka. Keadaan ini membuat para pelaku gaya hidup menyimpang LGBT mendapatkan dukungan untuk gaya hidup mereka dan tidak dapat keluar dari kehidupan mereka yang terkutuk.

3. Pemberian berkat bagi PASANGAN LGBT dapat menjadi batu sandungan bagi banyak orang beriman karena menimbulkan kesan bahwa Gereja Katolik yang dalam ajarannya menolak perilaku dan gaya hidup LGBT tapi dalam praksis pastoralnya justru menerima dan membenarkannya melalui pemberian berkat.

4. Terbitnya deklarasi FS terbukti telah diikuti oleh munculnya imam-imam Katolik yang secara terbuka memberikan berkat gerejawi pada pasangan-pasangan LGBT. Dengan demikian pemberian berkat bagi PASANGAN LGBT telah memjerumuskan Gereja Katolik, baik langsung atau tidak langsung, untuk ikut dalam mempropagandakan gaya hidup LGBT yang terkutuk!

Dalam Injil Tuhan kita berkata, "Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat." (Mat.5:37). Maka dokumen FS yang bersifat ambigu dan membingungkan telah melanggar perintah Tuhan sehingga tidak mungkin dokumen ini berasal dari inspirasi Roh Kudus.

Terlepas dari kontroversi dan perpecahan yang muncul akibat dokumen FS, ada juga hal positif yang bisa kita ambil dari kemunculan dokumen sesat ini.

Setidaknya kehadiran dokumen FS mulai menyadarkan banyak orang bahwa ada masalah besar di dalam Gereja Katolik. Dokumen sesat FS tentunya tidak muncul begitu saja tapi merupakan buah dari berbagai perubahan bertahap selama puluhan tahun sejak Konsili Vatikan II! Ya, Konsili Vatikan II yang melalui Dei Verbum 8 mengajarkan evolusi Tradisi Suci dan Sabda Tuhan, telah memungkinkan munculnya berbagai perubahan bertahap yang semakin lama semakin menyimpang dari iman para Rasul. Hingga akhirnya sekarang muncul dokumen sesat yang membenarkan pemberian berkat bagi pasangan LGBT!

Bagaikan kodok-kodok yang direbus dalam panci yang dipanaskan dengan api kecil. Kaum tradisionalis sudah mulai berlompatan keluar dari panci ketika air mulai hangat. Mereka menolak berbagai pembaharuan yang muncul akibat semangat Konsili Vatikan II. Tapi sebagian besar kodok masih merasa nyaman oleh air yang suhunya meningkat secara perlahan. Kini dengan adanya dokumen FS ini seolah suhu air di panci sudah sangat panas sehingga banyak kodok tersadar akan bahaya dan mulai berlompatan keluar.

Tapi konyolnya, masih banyak juga kodok yang nekat tetap tinggal di dalam panci meski panasnya air sudah mulai merusak otot-otot kaki mereka. Mereka inilah para Uskup dan imam yang menerima dokumen FS dan ikut menyesatkan banyak umat beriman!

Kita tidak tahu bagaimana sikap para Uskup di Indonesia. Sampai video ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari KWI tentang hal ini. Semoga saja mereka termasuk para gembala yang sadar akan bahaya dari dokumen sesat ini dan mengajak umat untuk menolaknya. Tapi jika para Uskup atau bahkan KWI menerima dokumen ini, kita hanya bisa berseru pada Tuhan, "Kyrie eleison... Tuhan kasihanilah kami."

Sementara itu kami yang berusaha menjadi bagian dari sisa umat (Rm.11:5), tentu saja menolak dokumen sesat ini dan juga semua pembaharuan yang berasal dari semangat Konsili Vatikan II.

Terima kasih atas perhatian anda...


Viva Christo Rey! 


Posting Komentar

0 Komentar